Pemendagri No.06/M-DAG/PER/1/2015 tentang MIRAS

Peraturan menteri dalam negeri tentang larangan berjualan miras di minimarket per 16 April 2015 mulai diberlakukan. Minimarket tidak boleh menjual miras golongan semua golongan bahkan golongan A dengan kadar dibawah 5%.

Dalam regulasi tersebut diterangkan bahwa penjualan miras hanya diperbolehkan di supermarket atau hipermarket dengan menunjukkan identitas dan penjualan di kafe atau restoran dan hanya boleh diminum di tempat.

Sanksi tegas telah disiapkan bagi minimarket yang melanggar peraturan ini. Penegakan peraturan ini diserahkan kepada masing-masing daerah. Karena setiap daerah memiliki PERDA sendiri yang mengatur lebih lanjut himbauan mendagri ini.

Peraturan ini ada plus dan minusnya. Minusnya adalah minimarket level nasional seperti alfa dan indo selama ini bergantung pada penjualan miras untuk menutup cost karena buka 24 jam. Ada sedikit protes dari kedua perusahaan tersebut. Bagi minimarket lokal hal ini tidaklah berpengaruh, karena minimarket lokal selama ini memang tidak menjual miras. Jangankan miras, rokok saja ada yang tidak menjual. Positifnya adalah peredaran miras menjadi lebih terkendali. Hal ini melindungi pemuda-pemuda kita dari bahaya kecanduan alkohol. Minuman keras membawa efek yang sangat buruk kepada jiwa dan raga manusia.