Toko modern Solo, Pemkot segera mengkaji ulang keberadaan minimarket pada 2016.

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan mengkaji ulang tingkat kebutuhan keberadaan minimarket di Kota Bengawan pada 2016 mendatang. Kajian ini sebagai dasar dalam pendirian minimarket ke depan.

Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Solo Toto Amanto menyebutkan sedikitnya ada 19 permohonan izin pendirian minimarket baru yang masuk di BPMPT. Mereka tersebar di lima kecamatan di Solo.

Namun pengajuan tersebut ditolak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Mei 2014 yang mengatur tentang moratorium pendirian minimarket. Dasar kebijakan Wali Kota memoratorium pendirian minimarket baru adalah kajian tim teknis yang melibatkan akademisi tentang kebutuhan minimarket.
“Hasil kajian itu menyebutkan bahwa Solo sudah overload minimarket,” katanya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Selasa (10/11/2015).

Toto mengatakan kajian teknis tersebut hingga kini masih menjadi dasar BPMPT menunda permohonan izin pendirian minimarket baru. Pemkot menurutnya perlu melakukan kajian ulang mengenai keberadaan minimarket di Kota Bengawan. Kajian ini nantinya yang akan menentukan perlu tidaknya penambahan minimarket. Sesuai rencana, kajian akademis dilakukan awal tahun depan.

“Kajian akan dilakukan Bagian Perekonomian dengan melibatkan tim akademisi,” katanya.

Menurut Toto, hasil kajian itu nanti akan menjadi dasar Pemkot dalam melangkah menetapkan keberadaan minimarket. BPMPT akan memproses izin sesuai dengan kebijakan Wali Kota. Namun pendirian minimarket tetap mengacu peraturan daerah (Perda) No 5/2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, di antaranya minimarket wajib berjarak minimal 500 meter dari pasar tradisional. Selain itu, perizinan pembangunan minimarket baru wajib dilengkapi izin usaha toko modern (IUTM) dan memenuhi persyaratan merekrut tenaga kerja dari lingkungan sekitar, serta bermitra dengan pedagang kecil.

“Kami tetap akan mengarahkan pendirian minimarket di Solo utara. Kebijakan ini sejalan dengan rencana pengembangan kawasan Solo Utara,” katanya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pasamuan Pedagang Pasar Tradisional Surakarta (Papatsuta), Wiharto menilai selama ini Pemkot tidak tegas terkait pendirian minimarket di Kota Bengawan. Contoh kasus, Wiharto mengatakan banyaknya minimarket yang mengabaikan proses perizinan, dengan membangun lebih dulu dan mengurus perizinan belakangan.

Wiharto menilai selain tidak tegas, Pemkot juga memberi kelonggaran dalam pengurusan izin minimarket buka 24 jam.