Soal Minimarket Tak Berijin, Komisi A Panggil Dua SKPD

KABUPATENREPROT.COM – Komisi A DPRD Sidoarjo akhirnya mengundang Dinas Perindustrian dan perdagangan bersama Badan pelayanan perijinan terpadu, untuk dengar pendapat seputar banyaknya minimarket di Sidoarjo, Jum’at (16/1/2016).

Hearing yang digelar di ruang pertemuan komisi ini, mengupas tuntas persoalan minimarket yang ada.

Ketua komisi A DPRD Sidoarjo Wisnu Pradono yang memimpin hearing, meminta Badan Pelayanan Perijinan Terpadu, untuk memberikan masukan seputar banyaknya minimarket yang tidak berijin.

“Setelah melakukan sidak beberapa waktu lalu, masih banyak ditemukan minimarket yang tidak berijin namun beroperasi,” tanya Wisnu.

Mendapat pertanyaan ini, Ahmad Zaini dengan gamblang menegaskan, setelah turun surat dari Pj Bupati Sidoarjo yang menghentikan perijinan minimarket, maka tidak ada lagi perijinan yang diberikan untuk minimarket baru.

Sementara itu Fenny Apridawati Kadisperindag menegaskan, setelah adanya surat rekomendasi dari dewan untuk tidak menerbitkan ijin minimarket sebelum ada Perda, pihaknya sudah mematuhinya.

“Bagaimanapun juga, aturan ini yang harus dijalani,” tutur Fenny.

Selain itu, Diskoperindag juga hanya mengirimkan sembilan Rekomendasi tekhnis ke BPPT, sebelum adanya rekomendasi dari dewan dan surat intruksi dari bupati.

Pada hearing ini, juga terungkap banyaknya minimarket yang tidak masuk dalam data yang ada di Diskoperindag.