Putus Sebaran Corona, Operasional Toko dan Swalayan di Jogja akan Dibatasi

Upaya untuk memutus penyebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerapkan pembatasan operasional toko dan swalayan. Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)  Kota Yogyakarta, jam operasional mulai diberlakukan dari pukul 10.00-21.30 WIB.

“Toko dan swalayan bakal kami batasi jam operasionalnya. Sehingga diharapkan tidak menimbulkan penumpukan konsumen. Apalagi di tengah wabah Corona seperti saat ini,” kata Kepala Disperindag Yogyakarta, Yunianto Dwi Sutono dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (15/4/2020).

 Ia menjelaskan, pembatasan operasional toko swalayan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kementerian Perdagangan tentang menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang bagi Masyarakat.

Sesuai ketentuan dalam SE tersebut, Disperindag akan menerapkan pembatasan jam operasional pada toko swalayan termasuk mini market, yakni pukul 10.00-21.30 WIB.

“Hal ini sudah kami perhitungkan, kami mengambil batas penutupan tersebut. Jadi tidak terlalu awal dan terlalu malam,” katanya.

Disperindag Kota Yogyakarya telah mengimbau pada toko swalayan dan minimarket untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19. Mereka meminta semua karyawan menggunakan masker, pembatasan konsumen dengan petugas kasir dan penyediaan tempat cuci tangan di depan toko.

Jumlah konsumen yang masuk ke dalam toko di waktu yang sama juga harus dibatasi, batas maksimal delapan orang. Termasuk meniadakan kursi dan meja di depan toko.

“Pencegahan merupakan hal utama untuk saat ini. Sehingga mini market kami harap bisa mengaplikasikan imbauan itu,” kata dia.

Yunianto melanjutkan, agar hal ini berjalan baik, pihaknya juga akan bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yogyakarta untuk pengawasan dan penindakan.

Kepala Satpol PP Yogyakarta, Agus Winarto menjelaskan bahwa giat patroli selama pandemi Corona ini terus dilakukan. Pihaknya juga mewajibkan kepada mini market meniadakan kursi yang berada di depan toko.“Di toko-toko seperti mini market kami wajibkan kursi di depan itu untuk dihilangkan. Jumlah orangnya di dalam juga jangan sampai berkerumun. Jadi harus memperhatikan jarak antara pembeli satu dengan pembeli lainnya,”

Sumber :SuaraJogja.id