Langkah pemulihan aktivitas perdagangan selama masa pandemi virus corona (Covid-19) dan menjelang kondisi kenormalan baru atau new normal mulai disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Perdagangan.
Adapun, informasi terkait dengan hal tersebut disampaikan lewat Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Corona
Dari 8 sektor usaha strategis yang diatur, salah satunya adalah toko swalayan yang terdiri atas minimarket, supermarket, hypermarket, dan departmen store. “Pengusaha sektor tersebut wajib menerapkan 10 protokol kesehatan yang ketat dalam menjalankan aktivitas bisnisnya,” seperti yang dilansir Bisnis.com
Pertama, menerapkan penerapan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan serta jumlah pengunjung maksimal 40 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat di pintu masuk dan keluar.
edua, memastikan semua petugas, pengelola, dan pramusaji negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR/Rapid-Test oleh pemilik usaha atau dinas kesehatan setempat, serta mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas.
Ketiga, dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh petugas, pengelola, dan pramusaji di bawah 37,3° C sebagaimana yang telah ditetapkan oleh World Health Organization (WHO).
Keempat, melarang masuk orang dengan gejala pernafasan seperti batuk, flu, dan sesak nafas. Kelima, mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrian 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3° C.
Keenam, di area toko disiapkan tempat cuci tangan, sabun dan hand sanitizer, serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap 2 kali sehari.
Ketujuh, menjual barang-barang yang higienis. Kedelapan, menerapkan pembatasan jarak pada saat melakukan transaksi pembayaran di kasir 1,5 meter dan paling banyak 10 orang, serta mengutamakan pembayaran nontunai atau menggunakan uang elektronik.
Kesembilan, mengoptimalkan ruang terbuka seperti tempat parkir untuk berjualan pedagang kecil dalam rangka physical distancing, dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.
Kesepuluh, mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh dengan fasilitas pelayanan pesan-antar.