Anda mungkin sering mendengar ada sebuah minimarket waralaba (toko berjejaring) yang baru dibuka untuk umum namun sudah mendapat demo dan penentangan dari warga. Mengapa hal ini terjadi? ini tak lain disebabkan oleh kecemburuan sosial di masyarakat kita masih sangat tinggi. Yang menjadi sasaran tentunya waralaba nasional alfa dan indo. Kedua waralaba ini berkekspansi layaknya kapitalis yang serakah dengan membabi buta membuka outlet sebanyak-banyaknya. Penulis pun juga sangat tidak setuju kapitalis menguasai pasar. Sangat tidak sehat nantinya.
Karena banyaknya perlawanan dari warga, maka beberapa Pemda mulai memberlakukan kewajiban bagi setiap usaha minimarket untuk memiliki SIUTM (surat ijin usaha toko modern). SIUTM wajib diurus bagi anda yang hendak mendirikan ijin usaha minimarket. Namun tidak semua daerah menerapkan peraturan ini dengan begitu ketat. Beberapa daerah mewajibkan SIUTM ini hanya kepada toko berjejaring nasional, bukan kepada toko modern yang dimiliki dan dijalankan pengusaha lokal.
Jadi bagi anda pengusaha lokal yang hendak mengurus ijin minimarket anda, kami akan memberikan trik berdasarkan pengalaman kami di lapangan dari berbagai daerah di indonesia. Trik mengurus perijinan kami rangkum sebagai berikut:
- Sebaiknya anda tidak menggunakan nama belakang “mart”. Gunakan saja nama “Toko” atau “swalayan”, karena nama ini sangatlah lokal sekali, jauh dari kesan “berjejaring”.
- Dapatkanlah ijin dari tetangga terdekat, sosialisasikan tujuan anda membuka minimarket dan sampaikan apa pula kontribusi apa yang akan anda berikan kepada masyrakat.
- Dapatkan persetujuan kepala desa setempat.
- Ajukan draft dan form anda perijinan ke Kantor Pusat Pelayanan Terpadu untuk mengurus SIUP. Bukan mengurus SIUTM. Dinas perijinan akan melakukan survei, setelah itu barulah diterbitkan sebuah SIUP. Kami menyarankan anda mengurus SIUTM setelah anda memiliki SIUP, SIUP sebagai backup apabila SIUTM gagal diurus, karena persyaratan SIUTM sangatlah ketat sekali akhir-akhir ini.