Setiap Usaha atau Bisnis tidak akan berjalan jika tidak ada SDM yang diperkerjakan. Semua bisnis memerlukan pekerja-pekerja yang baik, jujur dan penuh loyalitas. Tapi pertanyaan kami apakah anda telah memiliki SDM yang seperti itu?
Tidak mudah memang mendapatkan SDM yang memenuhi 3 kategori diatas. Penilaian tertulis dan wawancara tidak menjamin 100% bahwa SDM akan memenuhi 3 kriteria tersebut. Namun tes tulis dan wawancara adalah salah satu pondasi awal untuk melakukan seleksi perekrutan SDM. Jadi jangan anda mengabaikan hal ini walaupun pelamar hanya ada 1 orang yang akan dites.
Lalu setelah anda mendapatkan seorang SDM yang telah lolos seleksi tulis dan wawancara, langkah selanjutnya adalah anda memberikan penjelasan mengenai kewajiban dan hak yang akan didapatkan. Jika diperlukan dibuat tertulis tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja. Berikan penekanan pada“Kewajiban” yang harus mereka jalankan. Jelaskan apa yang anda butuhkan kepada nya, tenaga atau pikirankah dan jelaskan pula batas-batas minimal yang harus mereka lakukan. harapan kita SDM tersebut mampu mengukur kemampuannya sendiri apakah telah sesuai dengan standar perusahaan atau belum.
Mungkin anda pernah mendengar seseorang menjaminkan ijazah kepada sebuah perusahaan minimarket berjejaring. Mungkin anda tertarik menirunya? Sebaiknya jangan. Himbauan dari Komisi Ombudsman telah melarang pengusaha untuk meminta jaminan ijazah dari karyawannya. Buah simalakama bagi kita para pengusaha.
Pengusaha seringkali mendapati telah merekrut seorang SDM, lalu memberikan pelatihan kepadanya selama 1-2 bulan. Namun saat bulan ketiga saat tenaganya hendak dipakai, SDM tersebut mengundurkan diri atau bahkan menghilang. Inilah resiko kita sebagai pengusaha. Pemerintah tidak ada backup jika kasus seperti ini terjadi. Berbeda jika ada laporan dari pekerja yang tidak digaji, pemerintah cepat sekali bertindak.