Satpol PP Sleman tutup minimarket di gito gati

Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menutup sebuah minimarket di Jalan Gito Gati, Sleman. Lantaran minimarket itu dinilai melanggar Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan Izin Usaha Toko Modern.

Dalam Perda Nomor 18 Tahun 2012 itu melarang minimarket berdiri kurang dari 1 kilometer dari pasar tradisional. Kepala Bidang Ketenteraman dan Penertiban Satpol PP Sleman Eko Suhargono mengatakan, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Kabupaten Sleman sudah melayangkan surat peringatan (SP) ke-3 ke minimarket di Jalan Gito Gati, itu.

“Disperindagkop melihat ada minimarket yang tidak sesuai dengan Perda. Disperindagkop sudah melayangkan SP 1 hingga 3 kepada minimarket di Gito Gati itu. Kalau tidak diindahkan maka Disperindagkop akan menyampaikannya pada kami untuk ditindak,” kata Eko di Yogyakarta, Kamis (17/9/2015).

Eko mengatakan pihaknya akan bertindak setelah pengadilan memutuskan terkait kasus ini. “Yang di Gito Gati sudah disidang dan tinggal tunggu hasil pengadilan untuk dilakukan penutupan. Kita tunggu hasilnya baru lakukan penutupan,” ujar dia.

Sebelumnya, Pelaksana harian (Plh) Bupati Sleman, Gatot Saptadi ultimatum pemilik minimarket yang berlokasi kurang dari 1 km dari pasar tradisional untuk menutup atau memindahkan usahanya ke lokasi lain. Gatot memberi batas waktu penutupan hingga akhir 2015 ini.

Data dari Dinas Perindagkop Sleman, ada 89 minimarket yang berada kurang dari 1 km dari pasar tradisional di Kabupaten Sleman.

sumber berita:

http://jateng.metrotvnews.com/read/2015/09/17/170719/satpol-pp-sleman-siap-bongkar-minimarket-nakal