Sebanyak sembilan gerai Ceriamart di Yogyakarta dinyatakan belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota. Surat permohonan yang diajukan perusahaan ke pemkot hampir dipastikan ditolak lantaran kuota toko modern di Yogyakarta telah penuh.
“Di catatan saya, ada sembilan minimarket Ceriamart yang belum berizin. Dia baru konfirmasi ke Dinas Perizinan. Tapi, kami sudah tidak bisa keluarkan izin lagi pada toko waralaba,” ujar Kabid Pelayanan Dinas Perizinan Pemkot Yogyakarta, Setyono di Balaikota Yogyakarta, Rabu (26/8/2015).
Ia mengatakan, pihaknya sudah tidak lagi mengeluarkan izin kepada toko modern sejak 2011. Sebab ada Peraturan Walikota No 79/2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket.
“Perwal itu melarang adanya minimarket baru di Yogyakarta. Jumlah Minimarket pun dibatasi, ada kuotanya dan hanya boleh di jalan-jalan tertentu. Dan sekarang kuotanya sudah memenuhi,” jelas Setyono.
Diterbitkannya peraturan tersebut bertujuan untuk melindungi pedagang kecil dan tradisional di Yogyakarta. “Keberadaan minimarket itu sangat mempengaruhi toko kecil dan tradisional. Usaha mereka bisa mati kalau kebanyakan minimarket,” kata dia.
Ke sembilan gerai Ceriamart berada di Jalan Jogokaryan, Parangtritis, Batikan, Glagah Sari, Rejowinangun, Cendana, Bhayangkara, Patangpuluhan, Jalan Kolonel Sugiyono. Namun Dinas Perizinan tidak dapat menindak karena wewenang berada di bawah Dinas Ketertiban Pemkot Yogyakarta.
sumber berita:
http://jateng.metrotvnews.com/read/2015/08/26/162450/sembilan-gerai-ceriamart-tak-kantongi-izin-pemkot-yogya