DPRD kembali memberikan ultimatum pada pengusaha minimarket. Bagi minimarket yang belum lengkap perizinannya diminta untuk melengkapi pada tahun ini juga. Ini terkait pula dengan rencana pemerintah yang akan melakukan moratorium pendirian minimarket pada tahun depan.
“Pada tahun 2015 adalah masa tenggang terakhir bagi pengusaha minimarket untuk segera melengkapi perizinannya,” ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata.
Ariyanto mengatakan, kesepakatan pemberhentian izin usaha tersebut telah digagas Pemkot Bekasi sejak 2013 menyusul menjamurnya jenis usaha minimarket di 12 kecamatan setempat.
“Kondisi itu tidak baik untuk persaingan usaha sehingga perlu ada moratorium. Dan mayoritas minimarket di wilayah Kota Bekasi, saat ini diduga belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM) yang telah resmi diterapkan sejak 2012 lalu,” paparnya.
Lebih jauh Ariyanto menambahkan, dari hasil pendataan pihaknya diketahui bahwa ratusan minimarket beroperasi secara illegal. Karena kebanyakan hanya memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP). Padahal, dalam Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pengedalian Toko Modern di Kota Bekasi, pemilik SIUP wajib mengurus IUTM juga.
”Minimarket yang kini belum mengurus izinnya adalah Indomaret sebanyak 350 toko dan Alfamart sebanyak 254 toko,”ungkapnya.
Bahkan, menurutnya, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) diketahui dua minimarket itu masih memiliki batas kuota pengurusan izin total sekitar 60 toko lagi hingga 2015.
“Indomaret dan Alfamart masing-masing punya sisa kuota pengurusan izin yang sama yakni sekitar 30, jika ada penambahan lagi maka harus di pertanyakan dinas terkait,” pungkasnya. (ran)