nimarket Terapkan Kantong Plastik Berbayar Per 21 Februari 2016

Di dalam aturan itu ditetapkan, kantong plastik berbayar seharga Rp 200 dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Minimarket di Jakarta sudah menerapkan kantong plastik berbayar Rp 200 mulai Minggu (21/2/2016) ini. Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar.

Di dalam aturan itu ditetapkan, kantong plastik berbayar Rp 200 dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Minimarket pertama yang disambangi Kompas.com adalah Seven Eleven di depan Mal Senayan City. Di sana, kebijakan itu sudah diterapkan.

“Ya masih banyak warga yang belum tahu. Mereka kaget sekarang kalau pakai plastik harus bayar,” kata seorang pramuniaga, Reza Sadam, Minggu.

Namun, ia melanjutkan, pembeli tak merasa keberatan dengan aturan tersebut. Mereka tetap membayar Rp 200 untuk kantong plastik.
Hal serupa juga terjadi di minimarket Alfamart di Kemanggisan, Jakarta Barat. Di sana, pembeli juga belum mengetahui aturan mengenai kantong plastik berbayar.

“Enggak ada (pembeli) yang nolak, sih. Tetap bayar saja, gitu, buat pakai plastik,” kata seorang pramuniaga, Maryani.

Di Indomaret di Cideng, Jakarta Pusat, tak sedikit pembeli yang mengembalikan kantong plastik ketika mengetahui ada aturan itu.

“Tadi banyak juga pembeli yang belanjaannya sedikit, enggak pakai plastik, dimasukin ke tasnya,” kata Afrian, pramuniaga di tempat belanja tersebut.

Seorang konsumen, Ari Mukti, menyebut kebijakan itu nanggung. Seharusnya, menurut dia, pemerintah menetapkan harga tinggi untuk kantong plastik.

“Kalau mau mengurangi plastik, harganya dinaikkan jadi Rp 5.000 atau Rp 10.000. Kalau Rp 200 mah, pas nanti minimarket enggak punya kembalian, dikasihnya plastik seharga Rp 200,” kata Ari tertawa.

Berdasarkan pantauan, di minimarket-minimarket itu, surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tersebut sudah ditempel, dengan ditandatangani Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya Kementerian LHK Tuti Hendrawati Mintarsih.