* Perda Terkait Mini Market Belum Jelas
Keberadaan minimarket di Kota Blitar semakin hari semakin menjamur. Sayangnya hingga saat ini peraturan terkait perijinan minimarket belum jelas, karena Pemerintah Kota Blita, hingga saat ini tidak memiliki Peraturan Daerah sebagai payung hukumnya.
Tak kurang dari 30 Mini Market di Kota Blitar sampai saat ini masih belum memiliki ijin. Hal ini diungkapkan Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Blitar, Suharyono.
Menurut Suharyono, sebanyak 30 toko modern atau Mini Market yang ada di Kota Blitar belum memiliki Ijin Usaha Toko Modern (IUTM). Sebagai mana yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2007 dan Permendag nomor 70 tahun 2013, dimana dalam kedua regulasi itu menyebutkan toko Mini Market harus memiliki IUTM.
“Dari 30 itu semuanya belum memiliki ijin usaha toko modern. Padahal sesuai peraturan mereka harus mengantongi ijin tersebut,” ungkap Suharyono kepada wartawan, Minggu (15/1).
Lebih lanjut Suharyono menjelaskan, Mini Market yang dimaksud bukan hanya toko yang menjual makanan dan minuman, namun termasuk menjual barang elektronik. Sejauh ini Suharyono mengaku, jika pihaknya tidak bisa memfasilitasi penerbitan IUTM untuk 30 minimarket tersebut. Karena Pemerintah kota Blitar belum memiliki Perda yang jelas.
“Padahal dengan adanya Perda ini, nantinya dapat mengatur jumlah toko serta luas wilayah cakupan toko sehingga dapat lebih ditertibkan,” tegasnya.
Suharyono menambahkan, saat ini Perda terkait penerbitan IUTM masih dalam pembahasan bersama dengan DPRD Kota Blitar dan Lembaga terkait lainnya. Ia berharap ke depan Perda tersebut segera terbentuk. Sehingga pengawasan minimarket akan semakin mudah. Termasuk terkait dengan perijinan minimarket. “Jika tidak ada Perda, susah jadinya untuk mengawasi pendirian Mini Market,” ungkapnya.
Dengan tegas Suharyono mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ijin pengajuan pembangunan Mini Market Franchise Nasional baru sampai ada Perda yang mengatur ijin Mini Market di Kota Blitar.