Minimarket akan Dibatasi, Ini Penjelasannya

Pemerintah berencana mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur bisnis minimarket. Tujuannya yakni untuk melindungi keberadaan pasar tradisional.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, ada tiga hal yang akan diatur oleh pemerintah meliputi zonasi, persentase kepemilikan, dan persentase barang yang dijual.

“Mestinya tahun ini (aturannya keluar). Ini Perpres (usulan) dari Kemendag, mereka lagi menuntaskannya,” ujar Darmin di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

Ia menjelaskan, hal pertama pemerintah akan mengatur zonasi minimarket. Pendirian minimarket hanya akan dibolehkan di lokasi-posisi tertentu yang dipastikan tidak berdekatan dengan pasar tradisional.

Misalnya, tutur Darmin, pendirian minimarket hanya diperbolehkan di jalan-jalan dengan kriteria tertentu.

Selain itu, keberadaannya tidak boleh masuk ke pemukiman penduduk. Kedua, pengaturan persentase kepemilikan. Seperti diketahui, satu brand minimarket tidak hanya dimiliki oleh satu grup usaha atau satu pengusaha kakap saja, melainkan bisa juga dinilai masyarakat dengan skema waralaba.

Nah, rencananya pemerintah akan mengatur berapa persen bisnis minimarket yang boleh dikuasai oleh grup usaha atau pengusaha kakap. Nantinya persentase itu akan menjadi acuan pengembangan waralaba.

Misalnya, batas kepemilikan 60 persen. Dari 1.000 gerai minimarket dengan brand X, grup usaha hanya boleh menguasai 60 persennya atau 600 gerai. Adapun sisanya diperuntukan kepada para pelaku usaha waralaba.

Ketiga pengaturan persentase barang yang dijual. Pemerintah tak ingin barang yang dijual di minimarket didominasi oleh merek milik grup usaha minimarket itu sendiri. Sebab hal itu akan menjadi penghalang masuknya produk lain termasuk produk UKM.

“Jangan sampai merek sendiri yang mendominasi, supaya pabrik lain termasuk UKM bisa masuk ke situ,” kata Darmin.

Meski begitu, pemerintah mengakui masalah masuknya produk UKM ke minimarket tidak sesederhana itu. Sebab ada hal lain yang penting untuk diperhatikan yakni pemenuhan standar BPOM maupun Badan Standar Nasional (BSN).

sumber : kompas.com