Tahun Ini, Pemerintah Terbitkan Perpres untuk Bisnis Minimarket

Pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden untuk mengatur bisnis minimarket yang kini menjamur di berbagai daerah. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, aturan yang dimaksudkan untuk melindungi keberadaan pasar tradisional dan UKM tersebut akan diterbitkan tahun ini.

“Perpres itu dari Kementerian Perdagangan. Mereka lagi menuntaskannya. Setelah itu kami bahas di sini baru kami ajukan (ke Presiden),” kata Darmin Nasution di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Menurut Darmin, salah satu aturan yang akan diterapkan adalah mengenai persentase kepemilikan antara pemilik minimarket dengan investor. “Tidak akan lebih jelek dari sekarang. Bisa lebih baik, bisa sama. Pokoknya tidak mengurangi kesempatan mereka tapi rasio akan ada aturan mainnya,” tuturnya.

Berdasarkan data kementerian, 65 persen minimarket di seluruh Indonesia masih dimiliki oleh pemilik minimarket itu sendiri, seperti Alfamart atau Indomaret. Sementara itu, 35 persen sisanya dimiliki oleh perseorangan atau oleh masyarakat yang membeli hak waralaba kepada pemilik minimarket tersebut.

Selain mengatur tentang kepemilikan dari minimarket, menurut Darmin, Perpres itu juga akan mengatur masalah zonasi. Artinya, kata Darmin, akan ada aturan bagi minimarket bahwa mereka hanya diperbolehkan dibangun di kelas jalan tertentu. “Dan tentunya tidak masuk ke pemukiman,” ujarnya.

Aturan lainnya, menurut Darmin Nasution, adalah mengenai produk-produk merek mereka sendiri yang dijual di minimarket tersebut. “Jangan sampai merek mereka sendiri yang mendominasi. Pabrik lain termasuk UKM harus bisa masuk ke situ. Tapi harus mempelajari juga aturan yang ada. Intinya supaya UKM tidak sulit memenuhinya,” kata dia.

sumber : bisnis.tempo.co