Minimarket Harus Ditata Ulang demi Lindungi Pasar Tradisional

Perkembangan minimarket atau pasar ritel modern yang massif harus ditata ulang sesuai kebutuhan masyarakat. Apabila dibebaskan dikhawatirkan akan mengancam eksitensi pasar tradisional.

Ketua Dewan Pembina Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan (Gerbang Tani), Muhaimin Iskandar atau  bisa disapa Cak Imin mengatakan, keberadaan minimarket ataupun ritel moderen sudah masuk pada tahap menghawatirkan.

“Jarak antara ritel modern dengan pasar tradisional harusnya benar-benar sesuai aturan, minimal 5 km, begitu pula jam operasional. Pasar tradisional kan cuma buka delapan jam, sedangkan ritel moderen bisa 24 jam,” katanya saat kunjungan dengan pedagang di Pasar Agung di Kota Depok, kemarin.

Belum lagi menyangkut pembatasan jenis dagangan. Pasar modern sudah menjual sayur mayur, buah-buahan dan jenis komoditas lainnya yang biasa dijual di pasar tradisional. Cak Imin pun mendukung rekomendasi hasil Rapimnas Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), yang meminta moratorium pendirian ritel modern kembali diberlakukan.

Desakan itu sejalan dengan kian resahnya masyarakat dan pedagang pasar tradisional yang merasa dirugikan dengan berdirinya ritel-ritel modern. “Rekomendasi ini menegaskan kepada pemerintah bahwa tingkat keresahan ini sudah kian memuncak. Karenanya penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan sistem pengawasan atas berdirinya ritel moderen yang tidak memiliki izin dan melanggar ketentuan,” tutur dia.

Langkah tegas dan aktif dari pemerintah merupakan bentuk nyata upaya pencegahan situasi pelik di tengah masyarakat. Para pedagang pasar ataupun masyarakat jangan sampai melakukan langkah sendiri sendiri dalam menindak keberadaan ritel modern tersebut.

“Moratorium pendirian pasar ritel, pengaturan zonasi serta pengaturan jenis dagangannya penting diatur secara tegas oleh pemerintah guna melindungi dan menguatkan pasar tradisional,” ujarnya.

sumber : https://ekbis.sindonews.com