Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pastikan mendukung dan menerapkan peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 18 tahun 2016 mengenai larangan gesek kartu ganda di ritel modern. Sehingga sejak saat ini, 35.000 ritel yang tergabung di Aprindo sudah tidak melakukan gesek ganda.
“Aprindo pastikan gerai-gerai ritel modern yang ada di bawah Aprindo tidak melakukan double swipe. Ada 35.000 anggota kita di seluruh Indonesia,” ungkap Ketua Umum Aprindo, Roy Mandey.
Namun, Aprindo mengatakan hanya bisa mengontrol dan mengawasi ritel yang menjadi anggotanya saja. Sehingga dari 95 ribuan ritel modern yang ada yang juga sudah melakukan transaksi menggunkan mesin EDC tidak bisa semuanya diawasi Aprindo.
“Ritel yang bukan anggota Aprindo kita enggak bisa control, dan mereka juga pake EDC,” jelasnya.
Namun ia memastikan, sebelumnya anggota Aprindo yang melakukan doubel swipe tidak ada niat yang untuk merekam data nasabah. Karena saat melakukan gesek di mesin kasir yang terekam hanya nomor kartu bukan nama, alamat bahkan tanggal lahir nasabah.
“Tapi yang anggota Aprindo jelas lakukan dua swipe tidak untuk capture data, tahu nama, alamat dan sebagainya seperti kita bikin kartu kartu kredit di bank. Kita juga pastikan transaksi menggunakan kartu di ritel Aprindo aman dan tidak ada pengambilan data,” tukasnya.
Sumber : http://economy.okezone.com/