Peritel Kaji Sistem Baru Gantikan Gesek Kartu di Mesin Kasir

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Bank Indonesia (BI) tengah menggodok sistem baru untuk menggantikan sistem gesek ganda(double swipe) atau menggesekkan kartu pada mesin kasir oleh pedagang (merchant)saat memproses transaksi nontunai.

Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, salah satu opsi yang sedang dipikirkan, yakni menyambungkan mesin Electronic Data Capture (EDC) dengan mesin kasir. Hal ini untuk mengalihkan penggesekan di mesin kasir secara langsung.

“Nah jadinya juga kan hanya satu kali gesek, tidak dua kali gesek. Namun, tetap terkoneksi ke mesin kasir,” kata Roy kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Roy, sistem gesek kartu kredit dan debit di mesin kasir merupakan bentuk dari proses validasi kartu secara otomatis yang dilakukan merchant. Adapun validasi manual yang dilakukan petugas mencatatkan sendiri nomor kartu kredit dan debit membutuhkan waktu lebih lama sekitar 15-20 detik.

“Beberapa solusi akan dibentuk,” terang Roy.

Sejak tahun lalu, BI telah menelurkan aturan larangan double swipe dan menggesek kartu kredit/debit di mesin kasir. Beleid ini tertuang dalam PBI nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.

Dalam pasal 34 huruf b, tertulis larangan penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran.

Pelaku usaha ritel dan BI pun melakukan pertemuan kemarin, Kamis (15/9), untuk membicarakan solusi skema transaksi pembayaran atau validasi secara cepat yang bisa dilakukan tanpa melanggar aturan yang ada.

“Dalam pertemuan itu juga kami minta ada komunikasi publik yang baik dari pihak BI sehingga masyarakat tidak takut belanja di ritel, belanja di ritel aman,” kata Roy.

Pasalnya, jelas Roy, pernyataan BI menjadi multitafsir bagi masyarakat umum, khususnya di daerah. Bahkan, terdapat konsumen yang tidak berkenan digesek di mesin EDC sekalipun.

“Jadi kan masalah. Transaksi kami beberapa jadi ada yang terdilusi. Padahal maksudnya bukan sama sekali tidak boleh digesek,” cerita Roy.

Untuk itu, Aprindo pun meminta BI menggelar konferensi pers untuk mengkonfirmasi dan menjelaskan kembali terkait PBI nomor 18/40/PBI/2016 tersebut. Setelah itu, keduanya akan kembali melakukan forum group discussion (FGD) untuk menetapkan solusi yang terbaik terkait skema validasi.

“Minggu depan pertemuan lagi untuk solusinya, termasuk ada juga orang teknologi informasi (TI) kami,” pungkas Roy.

Kendati baru menelurkan aturan resmi pada tahun lalu, Bank Indonesia sebenarnya telah mengumumkan larangan melakukan gesek ganda pada mesin EDC sejak 2013. Larangan dikeluarkan Bank Indonesia tak lama setelah munculnya kasus pencurian data kartu kredit melalui sistem gesek ganda pada merchant produk kosmetik, The Body Shop.

Sumber : www.cnnindonesia.com