Bantul (Antara Jogja) – Pemerintah Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta siap menertibkan keberadaan minimarket jejaring yang tidak mengantongi izin dari instansi berwenang.
“Nanti saya teliti minimarket berjejaring yang sudah berdiri di Bantul, itu benar-benar ada izinnya ada tidak,” kata Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta, Suharsono di Bantul, Kamis.
Menurut dia, jika memang nanti ditemukan ada minimarket berjejaring di Bantul yang tidak berizin, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas, karena Kabupaten Bantul sudah mempunyai Peraturan Bupati tentang pendirian pasar modern.
“Kalau ada yang tidak berizin akan saya tutup, jadi memang saya larang, saya tidak ingin ada pelanggaran aturan dari adanya toko modern itu,” katanya.
Berkaitan dengan rencana penertiban tersebut, Bupati Bantul mengatakan dalam waktu dekat ini akan mengumpulkan sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk memantau ke lapangan.
“Targetnya mungkin dalam bulan-bulan ini (April) harus bebas pelanggaran. Saya sudah rencanakan, istilahnya ibarat kendaraan saya baru pasang roda dan kursi, kalau sudah waktunya jalan, saya jalan,” Bupati Bantul yang baru dilantik pada pertengahan Februari 2016.
Menurut dia, penertiban minimarket berjejaring yang tidak berizin selain menegakkan regulasi, juga agar tidak menggeser keberadaan pasar tradisional, mengingat regulasi tersebut diterbitkan dengan semangat melindungi pedagang pasar tradisional.
Sementara itu, meski siap menertibkan minimarket berjejaring di Bantul, Bupati Suharsono juga mewacanakan pembangunan mal yang dilengkapi dengan hotel berbintang di daerah itu, namun pihaknya memastikan pendiriannya akan mengikuti aturan yang ada.
“Saya sudah bilang Sultan (Gubernur DIY) itu boleh, tapi tetap ikuti aturan, paling tidak berjarak tiga kilo dari pasar tradisional. Saya tidak mungkin bikin (mal) di wilayah Bantul kota, dan saya sudah koordinasi dengan pedagang, mereka tidak mempermasalahkan,” katanya.