Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan maklumat tentang penanganan Covid-19 di Kota Bekasi yang kasusnya terus meningkat secara signifikan. Salah satu isi maklumat tersebut adalah pembatasan kegiatan dan waktu operasional toko retail, pasar tradisional, dan toko swalayan, juga jenis udaha perdagangan lainnya termasuk minimarket. “Toko swalayan, pusat perbelanjaan, dan pelaku usaha perdagangan lainnya, termasuk yang mengantongi izin usaha 24 jam diberlakukan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIB,” sebut Rahmat dalam maklumat yang dikutip Ayobekasi.net, Kamis (1/10/2020). Pembatasan waktu operasional ini juga tetap memperhatikan jumlah pengunjung agar tidak menimbulkan kerumunan. Begitu pun protokol kesehatan lain seperti kewajiban memakai masker hingga pengecekan suhu tubuh tetap dilakukan. “Maklumat ini berlaku mulai 2 Oktober sampai 7 Oktober 2020,” sebutnya.
———
Penulis: Firda Puri Agustine
Editor : Ananda Muhammad Firdaus
Sumber : www.ayobekasi.net/